Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Education

Membuat Wireless Ad Hoc dengan Netsh Utilitas

http://iqbaladhi.blogspot.com/ Netsh Utilitas pertama kali diaplikasikan pada Windows Vista lalu kemudian dipakai juga pada Windows Server 2008, Windows 7 dan Windows 8. Dengan Netsh Utilitas ini memungkinkan kita untuk mengkonfigurasi WLAN. Langsung saja ke langkah-langkah pembuatan Wireless Ad Hoc menggunakan Netsh Utilitas. Buka Command Prompt (CMD) Masuk ke Start Menu pada windows 8 dan ketikan cmd kemudian klik kanan dan pilih Run as administrator. Cek Fitur Driver Wireless Untuk membuat wireless ad hoc pertama-tama driver wireless anda harus support Fitur Hosted Network. Cara mengeceknya cukup ketikan perintah netsh wlan show drivers di layar cmd tadi. Jika hasilnya No anda mencoba untuk update driver wireless anda, namun dalam beberapa kasus NIC ada yang tidak mendukung fitur ini, untuk memastikannya anda perlu mengecek fitur NIC anda. Konfigurasi Koneksi Wireless Ad Hoc Selanjutnya anda ketikkan netsh wlan set hostednetwork mode=allow ssid=&

Perjanjian International

Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (misalnya negara, lembaga internasional) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan. MACAM- MACAM PERJANJIAN INTERNASIONAL Ada beberapa kriteria untuk mengelompokkan perjanjian internasional, antara lain berdasarkan: jumlah pesertanya, strukturnya, obyeknya, cara berlakunya, instrumen pembentuk perjanjiannya antara lain: (i). Menurut jumlah pesertanya, perjanjian internasional dapat berupa perjanjian bilateral (bila melibatkan dua negara saja) misalnya perjanjian RI dengan RRC mengenai Dwikenegaraan pada tahun 1954; atau multilateral (bila melibatkan lebih dari dua negara) misalnya Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang. (ii). Menurut strukturnya, perjanjian internasional ada yang bersifat law making artinya mengandung kaidah hukum yang dapat berlaku bagi semua negara di dunia, misalnya Konvensi Hukum Laut tahun 19